Rapat
paripurna DPR, Jumat (30/3), akan mengambil keputusan apakah Pasal 7
ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2011 dicabut atau tidak. Ini menjadi penentu
apakah harga bahan bakar minyak naik atau tidak. Ketua Badan Anggaran
DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, pada rapat Badan Anggaran kemarin
tidak semua fraksi sepakat soal pasal yang melarang kenaikan harga BBM
itu.
"Yang setuju dicabut lima fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi PKB. Tiga fraksi yang tidak setuju dicabut Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura," kata politikus Partai Golkar itu dalam rapat paripurna tentang pengambilan keputusan RAPBN Perubahan 2012 di DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (30/3).
Sebuah akrobatik politik lagi-lagi disajikan didepan mata saya pada saat sidang paripurna DPR/MPR tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin pasal 7 Ayat 6 dengan isi pasal yaitu “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”.
Menanggapi itu, Ketua DPR RI yaitu Marzuki Alie meminta fraksi di DPR menyampaikan sikapnya terlebih dahulu. "Sesuai tata tertib pimpinan meminta pendapat dari fraksi apakah apa yang disampaikan pimpinan Badan Anggaran setuju atau tidak. Tapi dari yang disampaikan kita tidak bisa mengambil keputusan setuju atau tidak. Apakah setuju kita dengarkan dulu pandangan dari fraksi-fraksi,"
"Yang setuju dicabut lima fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi PKB. Tiga fraksi yang tidak setuju dicabut Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura," kata politikus Partai Golkar itu dalam rapat paripurna tentang pengambilan keputusan RAPBN Perubahan 2012 di DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (30/3).
Sebuah akrobatik politik lagi-lagi disajikan didepan mata saya pada saat sidang paripurna DPR/MPR tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin pasal 7 Ayat 6 dengan isi pasal yaitu “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”.
Menanggapi itu, Ketua DPR RI yaitu Marzuki Alie meminta fraksi di DPR menyampaikan sikapnya terlebih dahulu. "Sesuai tata tertib pimpinan meminta pendapat dari fraksi apakah apa yang disampaikan pimpinan Badan Anggaran setuju atau tidak. Tapi dari yang disampaikan kita tidak bisa mengambil keputusan setuju atau tidak. Apakah setuju kita dengarkan dulu pandangan dari fraksi-fraksi,"
Saya juga sebagai rakyat biasa yang hidup sederhana dengan harga BBM sekarang saja masih mengalami kesusahan dalam kehidupan sehari-hari apalagi bila BBM jadi dinaikkan, bagaimana nasib rakyat-rakyat kecil lainnya. Terkadang saya berfikir bahwa orang-orang di DPR sana berlaku egois dengan tidak mementingkan kehidupan kami sebagai rakyat kecil yang hanya berpengahasilan paspasan dan menurut saya sebaiknya para dewan dewan wakil rakyat disana dapat memikirkan ulang secara matang dan harus menyeimbangkannya dengan kondisi rakyat kecil.