Jumat, 08 Juni 2012

KETAHANAN NASIONAL INDONESIAN BIDANG ENERGI

Sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu. 

Cadangan sumber daya energi tidak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, negara telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk suatu Dewan Energi Nasional (DEN). Dewan Energi Nasional sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007 bertugas:
1.  Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR. 
2.  Menetapkan rencana umum energi nasional. 
3.  Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi. 
4.  Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral. 

Di bidang energi, Indonesia yang dulunya pendiri dan anggota negara-negara pengekspor minyak (OPEC), kini mengimpor minyak dalam jumlah dan harga yang juga terus meningkat. Apalagi kalau terjadi gejolak di negara produsen seperti situasi saat ini di Timur Tengah dan Afrika Utara.   Kerapuhan di bidang ketahanan energi juga bisa kita lihat dengan lemahnya manajemen energi mulai dari eksplorasi, eksploitasi, produksi sampai distribusi. Indonesia memiliki banyak hasil energi , yang bisa dimanfaatkan untuk ketahanan Nasional/cadagan seperti : Minyak Bumi, Gas, Batubara Dan masih banyak lagi. Hingga energi panas bumi yang yang masih terus melakukan RISET,Saat ini banyak RISET yang telah dilakukan KEMENG RISTEk ,yang dilakukan untuk menghemat dan mengurangi ketergantungan ENERGI. KEMENG RISTEK saat ini telah membuat kebijakan dengan mengembangkan ENERGI alternative, pencapaiannya dan ”road map” rinci dari masing-masing teknologi nya. Kebijakan tersebut diantaranya difokuskan untuk mengurangi penggunaan BBM secara bertahap dengan energi baru dan terbarukan. Beberapa target yang dicanangkan sampai tahun 2025 (tercantum dalam Perpres no 5 tahun 2006) dengan meningkatkan kandungan energi baru dan terbarukan dalam bauran energi nasional, diantaranya target pencapaian Penggunaan Biofuel minimal 5%, Panas Bumi minimal 5%, serta penggunaan energi dari sumber terbarukan lainnya (seperti tenaga angin, marine energy, tenaga surya, Mikro hidro, fuel Cell, dan tenaga Nuklir) sebesar minimum 7% dari total bauran energi nasional.