Jumat, 08 Juni 2012

KETAHANAN NASIONAL INDONESIAN BIDANG ENERGI

Sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu. 

Cadangan sumber daya energi tidak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, negara telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk suatu Dewan Energi Nasional (DEN). Dewan Energi Nasional sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007 bertugas:
1.  Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR. 
2.  Menetapkan rencana umum energi nasional. 
3.  Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi. 
4.  Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral. 

Di bidang energi, Indonesia yang dulunya pendiri dan anggota negara-negara pengekspor minyak (OPEC), kini mengimpor minyak dalam jumlah dan harga yang juga terus meningkat. Apalagi kalau terjadi gejolak di negara produsen seperti situasi saat ini di Timur Tengah dan Afrika Utara.   Kerapuhan di bidang ketahanan energi juga bisa kita lihat dengan lemahnya manajemen energi mulai dari eksplorasi, eksploitasi, produksi sampai distribusi. Indonesia memiliki banyak hasil energi , yang bisa dimanfaatkan untuk ketahanan Nasional/cadagan seperti : Minyak Bumi, Gas, Batubara Dan masih banyak lagi. Hingga energi panas bumi yang yang masih terus melakukan RISET,Saat ini banyak RISET yang telah dilakukan KEMENG RISTEk ,yang dilakukan untuk menghemat dan mengurangi ketergantungan ENERGI. KEMENG RISTEK saat ini telah membuat kebijakan dengan mengembangkan ENERGI alternative, pencapaiannya dan ”road map” rinci dari masing-masing teknologi nya. Kebijakan tersebut diantaranya difokuskan untuk mengurangi penggunaan BBM secara bertahap dengan energi baru dan terbarukan. Beberapa target yang dicanangkan sampai tahun 2025 (tercantum dalam Perpres no 5 tahun 2006) dengan meningkatkan kandungan energi baru dan terbarukan dalam bauran energi nasional, diantaranya target pencapaian Penggunaan Biofuel minimal 5%, Panas Bumi minimal 5%, serta penggunaan energi dari sumber terbarukan lainnya (seperti tenaga angin, marine energy, tenaga surya, Mikro hidro, fuel Cell, dan tenaga Nuklir) sebesar minimum 7% dari total bauran energi nasional.

Pandangan PASAL 7 ayat 6 dan 6a

Rapat paripurna DPR, Jumat (30/3), akan mengambil keputusan apakah Pasal 7 ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2011 dicabut atau tidak. Ini menjadi penentu apakah harga bahan bakar minyak naik atau tidak. Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, pada rapat Badan Anggaran kemarin tidak semua fraksi sepakat soal pasal yang melarang kenaikan harga BBM itu.

"Yang setuju dicabut lima fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi PKB. Tiga fraksi yang tidak setuju dicabut Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura," kata politikus Partai Golkar itu dalam rapat paripurna tentang pengambilan keputusan RAPBN Perubahan 2012 di DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (30/3).

 Sebuah akrobatik politik lagi-lagi disajikan didepan mata saya pada saat sidang paripurna DPR/MPR tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin pasal 7 Ayat 6 dengan isi pasal yaitu “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”.

    Menanggapi itu, Ketua DPR RI  yaitu Marzuki Alie meminta fraksi di DPR menyampaikan sikapnya terlebih dahulu. "Sesuai tata tertib pimpinan meminta pendapat dari fraksi apakah apa yang disampaikan pimpinan Badan Anggaran setuju atau tidak. Tapi dari yang disampaikan kita tidak bisa mengambil keputusan setuju atau tidak. Apakah setuju kita dengarkan dulu pandangan dari fraksi-fraksi," 

Saya juga sebagai rakyat biasa  yang hidup sederhana dengan harga BBM sekarang saja masih mengalami kesusahan dalam kehidupan sehari-hari apalagi bila BBM jadi dinaikkan, bagaimana nasib rakyat-rakyat kecil lainnya. Terkadang saya berfikir bahwa orang-orang di DPR sana berlaku egois dengan tidak mementingkan kehidupan kami sebagai rakyat kecil yang hanya berpengahasilan paspasan dan menurut saya sebaiknya para dewan  dewan wakil rakyat disana dapat memikirkan ulang secara matang dan harus menyeimbangkannya dengan kondisi rakyat kecil.