Sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan
ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang
meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan
secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu.
Cadangan sumber daya energi tidak terbarukan terbatas, maka perlu adanya
kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi
terjamin.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, negara telah
mengamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk suatu Dewan Energi
Nasional (DEN). Dewan Energi Nasional sesuai dengan amanat UU No. 30
Tahun 2007 bertugas:
1. Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan
oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
2. Menetapkan rencana umum energi nasional.
3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat
energi.
4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat
lintas sektoral.
Di bidang energi, Indonesia yang dulunya pendiri dan anggota
negara-negara pengekspor minyak (OPEC), kini mengimpor minyak dalam
jumlah dan harga yang juga terus meningkat. Apalagi kalau terjadi
gejolak di negara produsen seperti situasi saat ini di Timur Tengah dan
Afrika Utara.
Kerapuhan di bidang ketahanan energi juga bisa kita lihat dengan
lemahnya manajemen energi mulai dari eksplorasi, eksploitasi, produksi
sampai distribusi.
Indonesia memiliki banyak hasil energi , yang bisa dimanfaatkan untuk
ketahanan Nasional/cadagan seperti : Minyak Bumi, Gas, Batubara Dan masih banyak lagi.
Hingga energi panas bumi yang yang masih terus melakukan RISET,Saat ini
banyak RISET yang telah dilakukan KEMENG RISTEk ,yang dilakukan untuk
menghemat dan mengurangi ketergantungan ENERGI. KEMENG RISTEK saat ini
telah membuat kebijakan dengan mengembangkan ENERGI alternative,
pencapaiannya dan ”road map” rinci dari masing-masing teknologi nya.
Kebijakan tersebut diantaranya difokuskan untuk mengurangi penggunaan
BBM secara bertahap dengan energi baru dan terbarukan. Beberapa target
yang dicanangkan sampai tahun 2025 (tercantum dalam Perpres no 5 tahun
2006) dengan meningkatkan kandungan energi baru dan terbarukan dalam
bauran energi nasional, diantaranya target pencapaian Penggunaan Biofuel
minimal 5%, Panas Bumi minimal 5%, serta penggunaan energi dari sumber
terbarukan lainnya (seperti tenaga angin, marine energy, tenaga surya,
Mikro hidro, fuel Cell, dan tenaga Nuklir) sebesar minimum 7% dari total
bauran energi nasional.